Di era digital yang serba terhubung, interaksi manusia tidak lagi terbatas pada dunia nyata, melainkan juga berlangsung melalui layar ponsel dan komputer. Sayangnya, kemudahan berkomunikasi ini turut membawa konsekuensi negatif, salah satunya adalah maraknya cyberbullying. Cyberbullying adalah tindakan perundungan yang dilakukan melalui media digital seperti media sosial, pesan instan, atau game online. Untuk memahami mengapa cyberbullying dapat terjadi, kita perlu melihat beberapa faktor penyebab yang saling berkaitan.
-
Anonimitas dan Kemudahan Teknologi
Salah satu penyebab utama adalah anonimitas yang disediakan internet. Pelaku dapat menyembunyikan identitas sehingga merasa bebas melakukan penghinaan atau ancaman tanpa takut dikenali. Fitur seperti komentar anonim, akun palsu, dan kemudahan berbagi konten membuat perilaku agresif digital berkembang dengan cepat.
-
Rendahnya Empati
Ruang digital membuat pelaku tidak melihat reaksi langsung dari korban. Tidak adanya ekspresi wajah atau bahasa tubuh mengurangi empati dan membuat pelaku merasa tindakannya tidak menimbulkan dampak serius. Banyak penelitian menunjukkan bahwa jarak psikologis ini meningkatkan kemungkinan seseorang melakukan pelecehan daring.
-
Tekanan Sosial dan Lingkungan Pertemanan
Remaja sering menjadi pelaku cyberbullying karena ingin diterima atau dianggap keren oleh kelompoknya. Jika lingkungan pertemanan mendukung perilaku mengejek atau merundung secara online, individu lebih mudah ikut melakukannya.
-
Emosi Negatif dan Permasalahan Pribadi
Rasa marah, iri, frustrasi, atau stres dapat mendorong seseorang untuk melampiaskan emosinya di dunia maya. Media digital sering dianggap tempat aman untuk mengekspresikan kekesalan tanpa konsekuensi langsung.
-
Kurangnya Literasi Digital
Tidak semua pengguna memahami konsekuensi hukum atau etika dari aktivitas digital. Kurangnya edukasi mengenai keamanan siber, privasi, dan etika berkomunikasi membuat sebagian orang tidak menyadari bahwa komentar atau unggahan mereka dapat dikategorikan sebagai cyberbullying.
-
Pengaruh Media dan Normalisasi Kekerasan
Konten negatif dan konflik di media sosial sering dianggap hiburan. Perdebatan kasar, penghinaan, atau “drama online” menjadi hal yang biasa, sehingga sebagian orang menganggap perilaku agresif di dunia maya sebagai sesuatu yang normal.
Beberapa kasus yang disebabkan oleh cyberbullying diantaranya :
Kasus Amanda Todd (hukum caline.com)
–> Seorang pelajar berusia 15 rahun memutuskan bunuh diri karena tidak tahan dengan perundungan yang terus dialaminya lewat media sosial.
Kasus Audrey (edakwah.umy.ac.id)
–> Seorang pelajar yang menjadi sasaran perundungan secara online sebuah insiden yang terjadi di sekolahnya. Kasus dimulai dengan perkelahian fisik di sekolah yang kemudian dibesar-besarkan dan tersebar di media sosial.
Kasus Kim Sae Ron (wikipedia.org)
–> seorang aktris korea ditemukan meninggal dunia oleh seorang teman di rumahnya. Ayahnya telah memberitahu seseorang kepada kelompok sipil yang bekerja untuk mencegah bunuh diri bahwa Kim sangat terpengaruh oleh pesan-pesan pedas yang diunggah di media sosial yang mengungkap kehidupan pribadinya.
Dari kasus diatas, Cyberbullying dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik secara emosional, psikologis, sosial, maupun fisik. Berikut dampak-dampak utamanya:
-
Dampak emosional
-
Perasaan sedih berkepanjangan
-
Cemas dan takut menggunakan media sosial
-
Merasa malu, bersalah, atau tidak berharga
-
Mudah marah atau tersinggung
-
Dampak psikologis
-
Depresi
-
Stres berat
-
Penurunan rasa percaya diri
-
Gangguan tidur (insomnia atau tidur berlebihan)
-
Pikiran negatif hingga keinginan menyakiti diri atau bunuh diri pada kasus ekstrem.
-
Dampak sosial
-
Menarik diri dari lingkungan sosial
-
Sulit membangun atau mempertahankan pertemanan
-
Menurun kepercayaan terhadap orang lain
-
Menghindari sekolah, tempat kerja, atau aktivitas sosial lainnya
-
Dampak akademik dan pekerjaan
-
Konsentrasi menurun
-
Prestasi belajar atau kerja menurun
-
Ketidakhadiran meningkat atau takut pergi ke sekolah/kerja
-
Dampak fisik
-
Sakit kepala
-
Mual atau gangguan pencernaan
-
Nafsu makan berubah
-
Tubuh terasa lelah terus-menerus
Kami mengumpulkan data dengan cara mewawancarai salah satu guru BK di sekolah kami, yaitu bunda Yessita, S.Psi. mengenai Cyberbullying. Berikut ini hasil wawancara kami dengan bunda Yessi.
-
Mengapa seseorang melakukan Cyberbullying?
jawaban: Penyebab orang melakukan bullying dapat bervariasi, tetapi beberapa faktor yang umum meliputi:
– Kurangnya empati dan pemahaman terhadap orang lain
– Keinginan untuk memiliki kekuasaan dan kontrol atas orang lain
– Pengaruh lingkungan sosial dan teman-teman yang mendukung perilaku bullying
– Masalah emosional dan psikologis, seperti stres, kecemasan, atau depresi
– Kurangnya pengawasan dan konsekuensi dari orang tua atau pengawas
-
Apakah anonimitas di internet membuat orang lebih berani melakukan perundungan?
Jawaban: Anonimity: Internet memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan identitas mereka, sehingga mereka merasa lebih bebas untuk melakukan tindakan yang tidak pantas.
-
Faktor sosial apa yang mempengaruhi perilaku cyberbullying?
Jawaban: Cyberbullying adalah masalah serius yang dapat memiliki dampak besar pada korban. Ada beberapa alasan mengapa orang melakukan cyberbullying, antara lain:
– Anonimity: Internet memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan identitas mereka, sehingga mereka merasa lebih bebas untuk melakukan tindakan yang tidak pantas.
– Kekuasaan dan kontrol: Pelaku cyberbullying mungkin ingin menunjukkan kekuasaan dan kontrol atas orang lain.
– Rasa tidak aman: Pelaku cyberbullying mungkin memiliki rasa tidak aman atau rendah diri, sehingga mereka mencoba untuk meningkatkan harga diri mereka dengan
merendahkan orang lain.
– Pengaruh lingkungan: Pelaku cyberbullying mungkin terpengaruh oleh lingkungan sekitar, seperti teman-teman atau media sosial.
– Kurangnya empati: Pelaku cyberbullying mungkin tidak memiliki empati terhadap korban, sehingga mereka tidak memahami dampak tindakan mereka.
Penting untuk diingat bahwa cyberbullying adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan dapat memiliki konsekuensi yang serius. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban cyberbullying, ada beberapa langkah yang dapat diambil, seperti :
– Edukasi diri sendiri dan orang lain tentang dampak cyberbullying
– Menggunakan kata-kata yang sopan dan menghormati orang lain di media sosial
– Tidak membagikan informasi pribadi atau foto yang tidak pantas
– Memblokir atau melaporkan akun yang melakukan cyberbullying
– Mencari dukungan dari teman, keluarga, atau konselor jika menjadi korban cyberbullying
Selain itu, orang tua dan pengawas juga dapat memainkan peran penting dalam mencegah cyberbullying dengan:
– Mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial
– Membicarakan tentang cyberbullying dan dampaknya
– Mengajarkan anak-anak untuk menghormati orang lain di media sosial
– Membuat aturan yang jelas tentang penggunaan media sosial
Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan menghormati.
-
Apa langkah yang harus diambil korban ketika mengalami cyberbullying?
Jika kamu terkena cyberbullying, berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan:
-
Jangan balas: Jangan membalas atau merespons pesan atau komentar yang menyinggung. Ini hanya akan memperburuk situasi.
-
Simpan bukti: Simpan screenshot atau rekaman pesan atau komentar yang menyinggung sebagai bukti.
-
Blokir akun: Blokir akun yang melakukan cyberbullying untuk mencegah mereka menghubungi kamu lagi.
-
Laporkan: Laporkan akun yang melakukan cyberbullying ke platform media sosial atau aplikasi yang digunakan.
-
Cari dukungan: Cari dukungan dari te man, keluarga, atau konselor yang dapat membantu kamu mengatasi situasi ini.
-
Jangan sendirian: Jangan merasa sendirian. Cyberbullying bukanlah kesalahan kamu, dan ada orang yang dapat membantu. Jika kamu merasa tidak aman atau terancam, segera hubungi layanan darurat atau konselor profesional.
-
Apakah hukum di Indonesia sudah cukup melindungi korban cyberbullying?
jawaban: Di Indonesia, cyberbullying dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan, antara lain:
-
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008: Pasal
27 ayat (3) mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1 miliar.
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 310 mengatur tentang penghinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
-
Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014: Pasal 76E mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan dan/atau perlakuan salah, termasuk cyberbullying, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Pelaku cyberbullying juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemblokiran akun media sosial atau website. Jika Anda menjadi korban cyberbullying, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwajib dan meminta perlindungan hukum.
Ditulis oleh Amirah Khairunnisa Salsabila, Raisha Syifa Dayyana dan Shafira Akeyla.
https://www.instagram.com/reel/DRzeNsWgdtv/?igsh=cnRseXQ2czkzcnBu